Kab. Bandung (TGN).- Pencemaran Sungai Citarum dan sejumlah anak sungainya oleh limbah industri didaerah Kab. Bandung wilayah timur, seperti Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Cicalengka dan Cikancung tampaknya hanya dipandang sebelah mata atau memang sengaja tutup mata oleh Dinas terkait dalam hal ini Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kab. Bandung
Padahal Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 41 dan 48 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup, yang salah satu pasalnya berbunyi barang siapa dengan sengaja merusak lingkungan di ancam hukuman 5 th penjara denda 500 juta rupiah,telah jelas dan tegas mengatur hal itu, hal tersebut diungkapkan Jejen H, aktivis LSM di Bandung Timur kepada TGN beberapa waktu lalu.
Jejen pun berujar, Ironis memang jika Undang-Undang Lingkungan hidup tersebut
seolah tidak dihargai oleh para oknum pelaku industri mereka dengan seenaknya melakukan pencemaran baik limbah cair semisal sisa pencelupan, limbah padat seperti limbah batubara dan limbah udara seperti debu batubara.
" saya heran kenapa mereka selalu lolos dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPLHD Kabupaten Bandung ke setiap perusahaan setiap bulannya bahkan dilengkapi dengan surat keterangan. padahal coba lihat di Sungai BaleKambang Kp. Patrol, yang bermuara langsung ke Citarum, air sungainya selalu keruh setiap jam setiap detiknya bahkan dihari minggu pun tetap keruh berwarna. apakah tim pengawas BPLH tidak melihat" Ujarnya.
Sungai Cikembang pun bernasib sama, Lanjut jejen, Sungai yang bermuara di Sungai Cirasea dan melewati puluhan Perusahan besar di Majalaya tak ubahnya menjadi Bak penampungan alam limbah, yang airnya tak pernah jernih selalu berwarna.
"Saya berharap PemKab Bandung dalam hal ini dibawah komando Bupati Bandung Drs. H. Dadang. m. Naser, S.H, M.Si yang sebelum menjabat, beliau konsen terhadap lingkungan di Kab. Bandung segera menemukan solusi atas persoalan ini baik limbah cair, padat dan Udara. Namun peran serta masyarakat dan kesadaran Pengusaha diperlukan untuk mengatasi secara bersama seiring falsafah sabilulungan". ujarnya.Memang benar apa yang diungkapkan jejen. penelusuran TGN menemukan sejumlah perusahaan yang sedang membuang air limbah langsung ke sungai tanpa melakukan pengolahan air limbah dengan seenaknya.namun sayangnya pada saat TGN akan menanyakan hal itu, Bagian personalia melalui securitynya mengatakan sedang meeting. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar