Selasa, 10/08/2010 - 18:49
SOREANG, (PRLM).- Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bandung masa bakti 2010-2015, dikhawatirkan akan banyak terjadi pelanggaran. Karena, masa kampanye delapan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 25 Agustus, berlangsung pada bulan suci Ramadan 1431 H, yang jatuh pada Rabu (11/8).
Hal tersebut dikatakan Lektor Kepala Pembangunan Politik dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (Fisip) Universitas Padjadjaran, Drs. H. Affan Sulaeman, M.A. Dia menjelaskan, pda pelaksanaan kampanye nanti, dia memprediksi akan banyak calon kepala daerah yang mengimplikasikan kampanye sosial politik.
“Itu tidak menjadi masalah. Namun yang dikhawatirkan mereka berkampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Affan, seusai menjadi pembicara pada seminar Peranan KPU Kab/Kota, Permasalahan dan Prospek Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Hotel Saung Bilik, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (10/8).
Affan menyebutkan, waktu yang dikhawatirkan akan menjadi ajang kampanye adalah saat berbuka puasa, salat tarawih, dan sahur. Sebab, pada pemilukada nanti, waktu berkampanye yang diberikan KPU Kabupaten Bandung adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jika ternyata mereka berkampanye pada jam tersebut, maka akan dikenakan pelanggaran. (A-195/das)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar