Palembang ( Koran Basi ) - Aliansi Jurnalis Independen Palembang, Sumatera Selatan mengecam sikap oknum TNI yang melakukan pemukulan terhadap wartawan Solo Pos yang terjadi 1 September lalu.
Demikian itu, diungkapkan Imron Supriyadi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Palembang, Rabu (8/9) melalui siaran pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media lokal di daerah itu.
Ia mengatakan, sudah kesekian kalinya kebebasan pers dicampakkan. Kemerdekaan pers dalam menyuarakan kebenaran seakan tak ada artinya.
"Seperti baru terjadi terhadap rekan kita, yang meliput persidangan kasus korupsi aliran dana perumahan Griya Lawu Asri (GLA) diduga merugikan negara sekitar Rp21,9 miliar melibatkan oknum TNI Letkol (Inf) LS, di Jawa Tengah," ujarnya.
Menurut dia, Triyono dipukuli karena oknum tersebut merasa keberatan dengan berita yang dibuat wartawan Solo Pos itu. LS keberatan dirinya dikait-kaitkan dengan kasus korupsi itu.
Namun di sini, Triyono sudah menulis berdasarkan fakta dari persidangan, lantas di mana salahnya, kata dia pula.
Hendra Jamal, Ketua Divisi Advokasi AJI Palembang, menambahkan, tindakan oknum TNI tersebut, secara hukum jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Karena, jika seseorang keberatan atas sebuah pemberitaan yang dilakukan oleh media baik elektronik maupun media cetak, harus melalui prosedur telah diatur Undang-undang (UU) tersebut.
"Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 5 Ayat (3) UU pers, telah mengatur mengenai hak jawab, yakni bila seseorang tidak puas dengan pemberitaan suatu media. Maka orang tersebut dapat mengadukannya ke Dewan Pers," katanya.
Menurut dia, kasus ini menunjukkan disumbatnya hak demokrasi pers, dalam mengungkapkan fakta dan kebenaran.
Kondisi ini seakan mengembalikan kita pada rezim otoriter masa lalu di negeri ini. Di mana sejumlah media diberedel oleh rezim saat itu, karena pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan bagi penguasa.
"Bila keadaan seperti ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin, peristiwa tersebut akan terjadi di Sumsel. Kita tidak ingin, di Republik ini berlaku hukum rimba, dimana orang kuat bisa menindas yang lemah," tuturnya.
Dengan adanya kasus dan berbagai kasus lainnya, maka AJI Kota Palembang menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap pers, termasuk kasus yang dialami wartawan Harin Solo Pos, Triyono.
Serta meminta POM TNI AD Surakarta, Jawa Tengah mengusut tuntas masalah tersebut. Meminta Panglima TNI untuk menindak tegas, oknum TNI yang telah merusak nama baik kesatuan itu.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta masyarakat agar menghormati mekanisme dalam penyelesaian sengketa dengan media massa, seperti hak jawab dan penyelesaian melalui dewan pers.
Serta meminta agar media massa tidak takut terhadap berbagai bentuk intimidasi dengan terus menyuarakan kebenaran, berlandaskan kode etik jurnalistik, serta harus tetap profesional dan seimbang dalam melakukan pemberitaan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar