
SOREANG, KORAN BASI-
Warga Kab. Bandung yang sudah mencoblos terpaksa harus kecewa karena penghitungan suara yang dilakukan ternyata tidak memenuhi asas kejujuran dan keadilan (jurdil). Seorang oknum CPNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung diduga telah merusak kepercayaan masyarakat dengan melakukan penggelembungan suara untuk pasangan cabup nomor 7 (Dadang Naser-Deden Rumaji).
"Secara kelembagaan, KPU Kab. Bandung harus bertanggung jawab," ujar koordinator advokasi tim pasangan nomor 8 (Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana) saat mendatangi Mapolres Bandung, bersama enam tim sukses pasangan cabup lainnya untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut, Selasa (31/8).
Keenam tim pasangan calon ini adalah pasangan cabup/wabup nomor urut 1 (Marwan effendi-Ujang Nurjanan), nomor 2 (Atori Herdianajaya-Dadi Gyardani), nomor 3 (Tatang Rustandar-Ujang Sutisna), nomor 4 (Deding Ishak-Siswanda), nomor 5 (Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih), dan nomor urut 8 (Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana).
Sadar Muslihat menuturkan, adanya temuan penggelembungan suara dalam sistem IT KPU Kab. Bandung, menjadi salah satu cermin dari kecurangan. "Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya," ungkapnya.
Sabar menyesalkan sikap tidak tanggap KPU Kab. Bandung yang mengakui sistem IT error, namun tetap melanjutkan penghitungan. "Jelas ini kami sesalkan karena akan menyebabkan opini publik yang berlainan," jelasnya.
Ditambahkan sekretaris tim sukses pasangan nomor 8, Gungun Gunawan, pihaknya sudah mengingatkan KPU terkait sistem IT tersebut. "Sejak awal kita sudah curiga ketika KPU melakukan quick count tanpa memberi tahu tim sukses. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan. Beberapa hari kemudian KPU malah bilang ada oknum yang menggagalkan sistem IT," ungkapnya.
Dijelaskan Gungun, meski KPU telah menyatakan ada oknum yang menggagalkan sistem IT, namun pihaknya akan terus melakukan pengusutan. Tidak itu saja, KPU juga harus fair dan bertanggung jawab atas tindakannya ini kepada masyarakat.
Menurut Gungun, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bandung, pihaknya minta Panwas Kab. Bandung cekatan mengusut kasus ini. Sebab sesuai tupoksinya, Polres Bandung akan melakukan penyelidikan jika ada laporan dari panwas.
Sementara itu, ketua tim advokasi pasangan cabup nomor 5, Toni Permana, S.H. menyatakan, panwas juga harus berkomitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU. "Setelah evaluasi sementara, kandidat kita memang ada di peringkat empat. Tapi kalah atau menang hal yang biasa yang penting jurdilnya," tegasnya.
Bekukan KPU Kab. Bandung
Tatang Rusatandar menambahkan, akibat kesalahan tersebut, KPU Kab. Bandung sudah tidak mendapat kepercayaan dari mayoritas kandidat. Sehingga, keenam kandidat sepakat mendesak, (1) KPU Kab. Bandung dibekukan, dan untuk proses selanjutnya di-take over KPU Jabar, (2) Usut tuntas kejahatan IT oleh KPU Kab. Bandung, (3) Usut tuntas kecurangan pemilukada, (4) DPRD harus minta pertanggungjawaban bupati atas keberpihakannya secara nyata kepada kandidat nomor 7.
Tidak diterapkannya asas jurdil, kata salah seorang aktivis kepemudaan di Kab. Bandung, Hasim Bisri, S.Pd., kalau terbukti tersistem, mulai dari money politics hingga keterlibatan aparat bisa ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya pelanggaran ini sudah cukup serius dan berpotensi mengubah hasil suara. Kalau pelanggarannya sudah benar-benar terstruktur, masif, dan sistematis bisa ditangani MK," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan cawabup Dadang Rusdiana. Menurutnya, dengan banyaknya kecurangan ini, Pemilukada Kab. Bandung bisa diulang, namun prosesnya harus melalui keputusan Makamah Konstitusi (MK). "Untuk pemilukada bisa saja diulang tapi tetap harus ada keputusan MK," katanya.
Sedangkan jika pemilukada ini dua putaran, lanjut Dadang, hal ini tetap tidak akan benar. Alasannya pemilukada putaran pertamanya saja sudah tidak bersih. "Jika ada dua putaran pemilukada pun itu bakalan kacau karena putaran pertama juga sudah berjalan tidak bersih dari awal," ujarnya.
Tim pemenangan pasangan No. 4, Deding Ishak-Siswanda Dadi Ahmad Fudholi juga mendesak pemilukada diulang karena kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kab. Bandung tersebut. "Kami menginginkan dilakukannya pemilukada ulang dengan sistem dan proses yang lebih fair," tegas Dadi kepada wartawan, di Rumah Makan Ampera, Jln. Soekarno-Hatta, Selasa (31/8).
Menurutnya, hasil quick count versi KPU yang sempat dilansir di beberapa media harus dibatalkan, karena proses penghitungannya dimanipulasi oleh oknum staf KPU bagian IT.
Rekayasa yang dilakukan oknum berinisial TM tersebut, katanya, jelas merugikan banyak pihak. Selain pasangan cabup-cawabup, hasil quick count versi KPU juga merugikan masyarakat. Sebab, hasil yang ditampilkan menggiring opini publik dan menilai pasangan Dadang Nasser-Deden R. Rumaji sebagai pemenang, padahal proses penghitungan manual belum selesai.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agung N. Masloman mewakili Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo, menuturkan, untuk proses penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian mekanismenya harus melalui panwas dulu. Jika laporan tersebut dinyatakan benar oleh panwas, baru pihaknya yang akan menindaklanjutinya. (GM)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar