Kamis, 14 April 2011

Pemberlakuan Perda Kependudukan Hambat Pelayanan Masyarakat


Kab. Bandung.(TGN).- Memiliki identitas diri atau yang biasa Kartu Tanda penduduk (KTP) merupakan keharusan bagi warga masyarakat. karena fungsi KTP sangat fital dalam segala hal. mulai dari melamar pekerjaan, pembuatan SIM, pembuatan Rekening di Bank, hingga mengajukan kredit kendaraan bermotor.

Namun setelah diberlakukannya Perda Kab. Bandung No.01 tahun 2010 tentang penyelenggaraan adm kependudukan Kab. Bandung.dan Perbup no 5 tahun 2010, tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.1 tahun 2010. dimana pembuataan adm kependudukan seperti KTP, Kartu keluarga, akte kelahiran harus ditanganni oleh dinas terkait seperti dinas casipduk Kab. Bandung mulai 1 april lalu, tampaknya proses pembuatan atau perpanjangan KTP tidak semudah dan secepat saat ditangani oleh pemerintahan Kecamatan.

Kewenangan Camat dalam hal inu Pemerintahan Kecamatan untuk menandatangani KTP didasari dilimpahkannya beberapa kewenangan Bupati untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

hal ini kontan saja membuat kemunduran dalam pelayanan kepada warga masyarakt dengan panjangnya proses pembuatan adm kependudukan.

dimana warga yang akan membuat bukti diri atau adm kependudukan setelah membuat surat dari rt/rw, dilanjutkan ketingkat desa dan melalui kecamatan di diajukan ke DisCasipDuk Kab. Bandung untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas sesuai Perda tersebut.

Fery Hidayat, aktivis peduli Kab. Bandung menilai penerapan perda kependudukan ini bagaikan dua sisi mata uang yang bersebrangan. sisi baiknya pembuatan administrasi kependudukan akan lebih selektif sehingga tidak terjadi identitas kependudukan yang ganda. sementara itu kaitannya pelayanan terhadap warga masyarakat ini terjadi kemunduran dalam masalah molornya waktu pembuatannya padahal kepemilikan KTP sangat penting sifatnya.

"pemberlakuan perda ini tampaknya perlu kajian yang tepat, agar kemudahan dalam hal pelayan kepada masyarakat tidak terhambat karena hal ini". Ujarnya.

salah aparat Desa Sagara Cipta Kec. Ciparay mengatakan bagi masyarakat awam mereka belum tahu adanya Perda ini mereka masih menganggap pembuatan KTP masih si Kecamatan dengan waktu yang cepat.

"Bagi warga ini merupakan kemunduran dalam hal pelayanan masyarakat terutama ketepatan waktu. tetapi dalam hal prosedural itu bagus". Ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan TGN kesejumlah Kecamatan, terpantau bahwa warga masih menganggap pembuatan KTP masih di Kecamatan, sehingga mereka pun memaksa untuk dipercepat. sehingga petugas pelayanan pun menjelaskan aturan baru tersebut.

salah seorang petugas pelayanan KTP mengeluhkan rumitnya prosesing pembuatan KTP dengan aturan yang sekarang, mulai dari scan poto tanda tangan yang harus berulang- ulang hingga pencatatan data.(Asli)

Tidak ada komentar: