Kamis, 23 September 2010


PENGUMUMAN NOMOR : 68185/A4/KP/2010
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Kementerian Pendidikan Nasional
TAHUN 2010

Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiknas dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

I. INFORMASI UMUM
1. Waktu pengumuman dari 8 sd 10 Oktober 2010.
2. Penerimaan Pendaftaran 11 sd 15 Oktober 2010.
3. Ada dua kelompok pendaftaran yaitu.
* Pendaftaran CPNS Online.
* Pendaftaran CPNS Non Online.
4. Pendaftaran CPNS Online.Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Unit Utama Pusat
- Sekretariat Jenderal berikut Pusat pusat (Pusdiklat, Pusat Bahasa, Pustekom, Pusegjas, PIH)*
- Ditjen PMPTK beserta unit pelaksana teknisnya (P4TK dan LPMP)*
- Ditjen PNFI beserta unit pelaksana teknisnya (P2-PNFI dan BP-PNFI)*
- Ditjen Pendidikan Tinggi
- Inspektorat Jenderal
- Balitbang* lebih lengkap dapat dilihat pada fitur Po Box (dilihat pada saat registrasi online).
5. Pendaftaran CPNS Non Online
Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis.
6. Tahapan proses seleksi.
1. Seleksi administrasi saat pendaftaran.
2. Seleksi Pengetahuan Tes Umum, meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Bakat Skolastik (TBS)
3. Seleksi Tes Substansi, dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.
7. Tempat pelaksanaan seleksi di lokasi unit kerja yang dituju pelamar. KKKKKK
8. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran (lihar fitur kebutuhan per uker). Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem online.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40
tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat
keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.
4. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Di lingkungan Ditjen PMPTK
seluruh peserta jenjang S1 wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL450
atau TOEIC dengan nilai minimal 600-730.
2. Di lingkungan Ditjen PNFI khusus untuk pelamar Jurusan Bahasa Inggris wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL500, dan untuk jenjang kualifikasi kualifikasi SMK Mesin dan Otomotif harus memiliki SIM A.
3. Di lingkungan Dikti pelamar bidang Hubungan Internasional wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL 450.

IV. RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIKDapat di lihat pada fitur informasi lowongan

IV.TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN (REGISTRASI SECARA ONLINE)
a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdiknas.
b.Pelamar harus mengisi pendaftaran secara online di alamat
http://cpns.Kemdiknas.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di
portal pengadaan.
c.Mengirim berkas lamaran ke alamat PO BOX yang
telah ditentukan yang datanya dapat diunduh pada saat pendaftaran
online setelah pelamar mendapatkan nomor pendaftaran, dimasukkan dalam
Stop Map dengan ketentuan warna pemmbeda:
Warna merah untuk pelamar S2/S3.
Warna biru untuk pelamar DIV/S1.
Warna kuning untuk pelamar D2/D3.
Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.
d.Selanjutnya stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan yang dilamar dan nomor pendaftaran pada sampul depan kiri atas amplop. Berkas ditujukan kepada Menteri
Pendidikan Nasional c.q pimpinan unit kerja yang dilamar, diterima pos
paling lambat tanggal 20 Oktober 2010 stempel pos.
e.Berkas lamaran dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pembeda:
Warna merah untuk pelamar S2/S3.
Warna biru untuk pelamar DIV/S1.
Warna kuning untuk pelamar D2/D3.
Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.
f.Berkas lamaran disusun dengan urutan sbb.
1) Pas Foto berwarna (gambar muka tampak utuh), ukuran 3X6 cm 4 lembar, pada bagian belakang ditulis nama dan nomor KTP yang masih berlaku, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
2)Foto copy KTP yang masih berlaku.
3)Print out asli bukti registrasi pendaftaran online.
4)Surat Lamaran yang ditulis tangan tinta hitam.
5)Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi yang memiliki ijazah luar negeri harus telah terakreditasi Dikti Kemdiknas.
6)Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum
berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah
surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja
pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum
sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.Berkas
lamaran yang tidak memenuhi sarat usia, kialifikasi pendidikan, tidak
lengkap, dan tidak urut sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.

VI. PROSES SELEKSI
1. Tahapan Pendaftaran
- Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di Web dengan alamathttp://kemdiknas.go.id
2. Pendaftaran/Registrasi-
Untuk kelompok pendaftaran online di Web (untuk pelamar di lingkungan
Unit Utama Pusat) dengan alamat https://cpns.kemdiknas.go.id
- Untuk kelompok pendaftar non-online datang langsung ke unit kerja (untuk pelamaran di lingkugan PTN dan Kopertis.
3. Pelamar online mencetak kartu pendaftaran saat registrasi sebanyak 2 lembar.
4. Pelamar online mengirim berkas lamaran ke PO BOX
5. Pelamar non online mengirim berkas lamaran ke unit kerja yang dilamar
6. Panitia unit kerja menyeleksi kelengkapan administrasi berkas lamaran Seleksi administrasi terdiri dari seleksi terhadap persyaratan batas usia, kesesuaian bidang studi dan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, data KTP.
7. Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan-untuk pelamar online di alamat Web https://cpns.kemdiknas.go.id di lingkungan PTN dan Kopertis tempat melamar, dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Tes.
-untuk pelamar non-onlie mengisi biodata sekaligus memperoleh Kartu Tanda Peserta Tes.
1. Tahap Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 1)
1) Pelaksanaan di unit kerja, Kamis, 28 Oktober 2010
Untuk pelamar online harus dapat menunjukan selain print out Kartu Tanda peserta Tes, juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
2) Materi Ujian tertulis terdiri dari:- Tes Pengetahuan Uumum (TPU) Tes kemampuan dasar umum meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah, Pancasila, PPKN, Bahasa Inggris.- Tes Bakat Skolastik (TBS) Merupakan tes kemampuan intelektual penalaran.- Tes Substansi Materi tes disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
3) Pengumuman Hasil Ujian Tertulis:
-untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http://kemdiknas.go.id
-untuk pelamar non online di unit kerja PTN dan Kopertis tempat melamar dan/atau di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id
c.Tahap Ujian Substansi (Seleksi Tahap 2)Pelaksanaan di unit kerja, 15 – 16 Nopember 2010
d.Pengumuman FinalPengumuman final, 27 Nopember 2010:-di Web untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http:// kemdiknas.go.id -di unit kerja PTN dan Kopertis tempat
melamar atau di alamat https:// kemdiknas.go.id

VII. PENETAPAN HASIL SELEKSI
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemdiknas bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN
a. Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun
b. Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri
kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan dikenakan denda.
c. Hal-hal lain yang belum diatur akan
ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib tunduk dan mengikuti
ketentuan yang tetapkan.Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2010Ketua Tim Seleksi Penerimaan PNSKEMDIKNAS,
Mashuri Maschab

Download Pengumuman disini

Daftar Online disini (dibuka 11-15 Oktober 2010)

Kamis, 09 September 2010

AJI Palembang Kecam Oknum TNI Pukuli Wartawan

Palembang ( Koran Basi ) - Aliansi Jurnalis Independen Palembang, Sumatera Selatan mengecam sikap oknum TNI yang melakukan pemukulan terhadap wartawan Solo Pos yang terjadi 1 September lalu.

Demikian itu, diungkapkan Imron Supriyadi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Palembang, Rabu (8/9) melalui siaran pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media lokal di daerah itu.

Ia mengatakan, sudah kesekian kalinya kebebasan pers dicampakkan. Kemerdekaan pers dalam menyuarakan kebenaran seakan tak ada artinya.

"Seperti baru terjadi terhadap rekan kita, yang meliput persidangan kasus korupsi aliran dana perumahan Griya Lawu Asri (GLA) diduga merugikan negara sekitar Rp21,9 miliar melibatkan oknum TNI Letkol (Inf) LS, di Jawa Tengah," ujarnya.

Menurut dia, Triyono dipukuli karena oknum tersebut merasa keberatan dengan berita yang dibuat wartawan Solo Pos itu. LS keberatan dirinya dikait-kaitkan dengan kasus korupsi itu.

Namun di sini, Triyono sudah menulis berdasarkan fakta dari persidangan, lantas di mana salahnya, kata dia pula.

Hendra Jamal, Ketua Divisi Advokasi AJI Palembang, menambahkan, tindakan oknum TNI tersebut, secara hukum jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Karena, jika seseorang keberatan atas sebuah pemberitaan yang dilakukan oleh media baik elektronik maupun media cetak, harus melalui prosedur telah diatur Undang-undang (UU) tersebut.

"Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 5 Ayat (3) UU pers, telah mengatur mengenai hak jawab, yakni bila seseorang tidak puas dengan pemberitaan suatu media. Maka orang tersebut dapat mengadukannya ke Dewan Pers," katanya.

Menurut dia, kasus ini menunjukkan disumbatnya hak demokrasi pers, dalam mengungkapkan fakta dan kebenaran.

Kondisi ini seakan mengembalikan kita pada rezim otoriter masa lalu di negeri ini. Di mana sejumlah media diberedel oleh rezim saat itu, karena pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan bagi penguasa.

"Bila keadaan seperti ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin, peristiwa tersebut akan terjadi di Sumsel. Kita tidak ingin, di Republik ini berlaku hukum rimba, dimana orang kuat bisa menindas yang lemah," tuturnya.

Dengan adanya kasus dan berbagai kasus lainnya, maka AJI Kota Palembang menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap pers, termasuk kasus yang dialami wartawan Harin Solo Pos, Triyono.

Serta meminta POM TNI AD Surakarta, Jawa Tengah mengusut tuntas masalah tersebut. Meminta Panglima TNI untuk menindak tegas, oknum TNI yang telah merusak nama baik kesatuan itu.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta masyarakat agar menghormati mekanisme dalam penyelesaian sengketa dengan media massa, seperti hak jawab dan penyelesaian melalui dewan pers.

Serta meminta agar media massa tidak takut terhadap berbagai bentuk intimidasi dengan terus menyuarakan kebenaran, berlandaskan kode etik jurnalistik, serta harus tetap profesional dan seimbang dalam melakukan pemberitaan.(*)

Lima Nelayan RI Dibebaskan Malaysia

Jakarta (ANTARA News) - Setelah tertunda akibat belum turunnya putusan jaksa, akhirnya lima nelayan Indonesia dibebaskan oleh pihak Malaysia. "Baru lima menit (pukul 20.40 WIB) lalu saya berkomunikasi langsung dengan Komandan Maritim Robert Teh Geok Chuan selaku Ketua APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia), beliau mengkonfirmasi bahwa kelima nelayan sudah diputus bebas," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui pesan elektroniknya dari Penang, Malaysia, Rabu malam.

Riza Damanik mengatakan saat ini kepulangan kelima nelayan Indonesia tersebut sedang diproses di imigrasi. Dan rencananya, Kamis (9/9), kelima nelayan tersebut akan diterbangkan ke Indonesia.

Sebelumnya, ia sempat mengabarkan bahwa situasi di APMM sempat berubah dan proses putusan bebas kelima nelayan Indonesia tertunda.

Keputusan jaksa untuk kebebasan lima nelayan Indonesia yakni Nasir (34), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22), yang tertangkap pada 3 September 2010 akhirnya baru turun Rabu malam.

Sebelumnya, ia meyakini bahwa untuk kasus lima nelayan Indonesia yang tertangkap pada 3 September 2010 tersebut proses hukumnya tidak patut dilanjutkan, karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia, atau dapat dikatakan bukanlah laut teritorial Malaysia, tapi laut ZEE Indonesia.

Sehingga penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan, ujar Riza.

Alasan kedua, katanya, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan. Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.(*)

Presiden Tanggapi Berbagai Isu Dihadapan Media

Jakarta (Koran Basi) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan kesempatan acara berbuka puasa bersama dengan para pemimpin redaksi media massa dan wartawan yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan untuk menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat beberapa waktu terakhir.

Seusai acara buka puasa bersama yang digelar di Istana Negara di Jakarta, Rabu mulai pukul 17.15 wib, sekitar pukul 20.10 wib Kepala Negara menyampaikan tanggapannya atas sejumlah isu tersebut.

Beberapa isu tersebut antara lain adalah rencana pergantian Kapolri dan Jaksa Agung, penegasan komitmen pemerintah memberantas korupsi, stabilitas harga pangan, manajemen bencana dan tanggapan atas kritik kepemimpinan yang diberikan oleh Kolonel TNI AU Adjie Suradji.

Acara tersebut selain dihadiri oleh para pimpinan media massa di Indonesia juga dihadiri oleh menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Pada acara itu ditampilkan ceramah agama oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasarudin Umar yang bertema etika pemberitaan dalam Al Quran.

Acara buka puasa bersama dengan kalangan media massa dan tanggapan Presiden menyikapi berbagai isu terakhir rutin diselenggarakan setiap bulan Ramadhan.

IDUL FITRI JATUH DI HARI JUM'AT


Jakarta, 8/9/2010 (Kominfo-Newsroom) Pemerintah menetapkan tanggal 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum’at 10 September 2010. Hal ini ditetapkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali melalui Sidang Itsbat (penetapan) yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (8/9).

Menurutnya, dalam Sidang Itsbat penetapan awal Syawal 1431 H ini tidak ada keraguan di antara dan seluruh peserta sidang. Mereka sepakat dan aklamasi menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1431 H. “Sidang Itsbat menetapkan bahwa Ramadhan 1431 H ini disempurnakan menjadi 30 hari,” kata Suryadharma dilanjutkan dengan ketukan palu.

Sidang Itsbat dihadiri oleh anggota badan hisab rukyat serta perwakilan ormas Islam, seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, Al Irsyad, Tarbiyah, Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islam (DDI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta para duta besar negara-negara sahabat yang berpenduduk muslim.

Suryadharma menyebutkan ketetapan 1 Syawal 1431 H ini dilakukan berdasarkan metode hisab (penghitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan) di beberapa titik di Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhaimin Luthfie melaporkan hasil hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Kemenag dari berbagai sumber menyatakan bahwa Ijtima’ menjelang Syawal 1431 H jatuh pada Rabu 8 September 2010, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1431 H, sekitar pukul 17.30 WIB saat matahari terbenam. Pada tanggal tersebut, di seluruh Indonesia posisi hilal masih di bawah ufuk antara minus 2 derajat 53 menit sampai dengan minus 1 derajat 54 menit.

Takwin standar Indonesia menyatakan bahwa ijtima’ akhir Ramadhan 1431 H jatuh pada Rabu 8 September 2010 M pukul 17.30 WIB. Tinggi hilal minus derajat 31 menit, maka 1 Syawal 1431 H jatuh pada Jum’at Legi 10 September 2010.

Dalam laporannya, Muhaimin juga menyatakan bahwa sampai saat ini laporan rukyat di seluruh Indonesia dari Jayapura sampai Banda Aceh yang telah masuk pada panitia Sidang Itsbat sebanyak 29 lokasi. Semua menyatakan tidak melihat hilal. (Az/dry)

Rabu, 01 September 2010

Kebakaran di Balikpapan, 300 Rumah Dilalap Si Jago Merah


KALBAR-KORAN BASI Kebakaran dahsyat terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kebakaran terjadi di perumahan penduduk di Jalan Sudirman tepatnya di depan Kantor Pos Balikpapan. Akibat kebakaran ini, 300 rumah ludes dilalap si jago merah.

Menurut salah satu warga, Hartawan, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.000 WIB saat warga sedang melaksanakan ibadah sahur.

"Kejadiannya pas warga sedang sahur sekitar pukul 04.00 WIB," kata Hartawan kepada detikcom, Rabu (1/9/2010).

Hartawan mengatakan, penyebab kebakaran saat ini belum diketahui pasti. Namun yang jelas, kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Api baru bisa dijinakkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar dua jam kemudian atau pukul 06.00 WIB. Api memang sudah padam, namun bara api masih ada.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Sementara dari gambar yang diterima detikcom, api berkobar sangat hebat. Kebakaran ini juga menjadi tontonan warga.
(Detik)

Kapolres: Kerusuhan Buol Lukai 19 Brimob

Palu (ANTARA News) - Sebanyak 19 anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah terluka dalam insiden penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Biau, Kabupaten Buol, Selasa malam.

"Sampai Rabu pagi ini, korban dari anggota Polri yang luka dalam insiden itu sudah mencapai 19 orang," kata Kapolres Buol AKBP Amin Litarso kepada ANTARA yang menghubunginya dari Palu, Rabu pagi.

Dia mengatakan, ke-19 anggota Brimob yang luka itu umumnya terkena lemparan batu, sabetan senjata tajam dan bom molotov dari massa yang mengamuk.

Luka yang dialami para prajurit Brimob itu umumnya tidak parah kecuali satu orang yang tubuhnya terbakar setelah terkena lemparan bom molotov para penyerang.

Selain melukai 19 anggota Brimob,Kapolres Amin Litarso mengatakan, aksi anarkis warga itu juga menimbulkan kerusakan di bagian depan kantor Mapolsek Biau.

Beberapa atribut kepolisian, seperti motor operasional dan pakaian seragam yang berada di Balai Tempat Umum (BTU) Buol juga menjadi sasaran amuk massa.

"Di lokasi itu, tiga dari empat motor milik anggota di BTU dibakar, dan satu motor lainnya hanya dirusak," katanya.

Dia mengatakan, hingga Rabu pagi ribuan massa yang tadinya menyerbu Mapolsek Biau sudah tak tampak lagi namun upaya koordinasi ke polsek-polsek tetap dilakukan untuk memantau perkembangan di lapangan.

Kapolres Amin Litarso juga membenarkan adanya upaya penyisiran warga terhadap para anggota polisi baik di asrama maupun di lokasi lain.

"Saya juga mendapat informasi bahwa sejumlah warga di Desa Lakea memblokir jalan masuk kota Buol untuk menghalangi pasukan BKO yang ingin memasuki wilayah Buol," kata Amin Litarso.

Dalam kerusuhan penyerangan di Mapolsek Biau itu, sedikitnya lima warga sipil tewas setelah terkena tembakan aparat kepolisian yang berupaya membubarkan massa.

"Kita perkirakan pasukan bantuan Polres Tolitoli terhambat di jalan dengan adanya kayu-kayu yang disimpan di sepanjang jalan. Karena sinyal telepon seluler tidak ada, kami kesulitan memantau perkembangan mereka selama dalam perjalanan," kata Amin Litarso.

Insiden penyerangan itu terkait dengan tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kasmir Timumun pada Senin sore.

Keluarga menduga tewasnya Kasmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.

Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.

Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.

Aparat kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan massa, namun massa penyerang semakin beringas.(antara)

KPU Jawa Barat Harus Ambil Alih


SOREANG, KORAN BASI-
Warga Kab. Bandung yang sudah mencoblos terpaksa harus kecewa karena penghitungan suara yang dilakukan ternyata tidak memenuhi asas kejujuran dan keadilan (jurdil). Seorang oknum CPNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung diduga telah merusak kepercayaan masyarakat dengan melakukan penggelembungan suara untuk pasangan cabup nomor 7 (Dadang Naser-Deden Rumaji).

"Secara kelembagaan, KPU Kab. Bandung harus bertanggung jawab," ujar koordinator advokasi tim pasangan nomor 8 (Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana) saat mendatangi Mapolres Bandung, bersama enam tim sukses pasangan cabup lainnya untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut, Selasa (31/8).

Keenam tim pasangan calon ini adalah pasangan cabup/wabup nomor urut 1 (Marwan effendi-Ujang Nurjanan), nomor 2 (Atori Herdianajaya-Dadi Gyardani), nomor 3 (Tatang Rustandar-Ujang Sutisna), nomor 4 (Deding Ishak-Siswanda), nomor 5 (Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih), dan nomor urut 8 (Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana).

Sadar Muslihat menuturkan, adanya temuan penggelembungan suara dalam sistem IT KPU Kab. Bandung, menjadi salah satu cermin dari kecurangan. "Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya," ungkapnya.

Sabar menyesalkan sikap tidak tanggap KPU Kab. Bandung yang mengakui sistem IT error, namun tetap melanjutkan penghitungan. "Jelas ini kami sesalkan karena akan menyebabkan opini publik yang berlainan," jelasnya.

Ditambahkan sekretaris tim sukses pasangan nomor 8, Gungun Gunawan, pihaknya sudah mengingatkan KPU terkait sistem IT tersebut. "Sejak awal kita sudah curiga ketika KPU melakukan quick count tanpa memberi tahu tim sukses. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan. Beberapa hari kemudian KPU malah bilang ada oknum yang menggagalkan sistem IT," ungkapnya.

Dijelaskan Gungun, meski KPU telah menyatakan ada oknum yang menggagalkan sistem IT, namun pihaknya akan terus melakukan pengusutan. Tidak itu saja, KPU juga harus fair dan bertanggung jawab atas tindakannya ini kepada masyarakat.

Menurut Gungun, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bandung, pihaknya minta Panwas Kab. Bandung cekatan mengusut kasus ini. Sebab sesuai tupoksinya, Polres Bandung akan melakukan penyelidikan jika ada laporan dari panwas.

Sementara itu, ketua tim advokasi pasangan cabup nomor 5, Toni Permana, S.H. menyatakan, panwas juga harus berkomitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU. "Setelah evaluasi sementara, kandidat kita memang ada di peringkat empat. Tapi kalah atau menang hal yang biasa yang penting jurdilnya," tegasnya.

Bekukan KPU Kab. Bandung

Tatang Rusatandar menambahkan, akibat kesalahan tersebut, KPU Kab. Bandung sudah tidak mendapat kepercayaan dari mayoritas kandidat. Sehingga, keenam kandidat sepakat mendesak, (1) KPU Kab. Bandung dibekukan, dan untuk proses selanjutnya di-take over KPU Jabar, (2) Usut tuntas kejahatan IT oleh KPU Kab. Bandung, (3) Usut tuntas kecurangan pemilukada, (4) DPRD harus minta pertanggungjawaban bupati atas keberpihakannya secara nyata kepada kandidat nomor 7.

Tidak diterapkannya asas jurdil, kata salah seorang aktivis kepemudaan di Kab. Bandung, Hasim Bisri, S.Pd., kalau terbukti tersistem, mulai dari money politics hingga keterlibatan aparat bisa ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya pelanggaran ini sudah cukup serius dan berpotensi mengubah hasil suara. Kalau pelanggarannya sudah benar-benar terstruktur, masif, dan sistematis bisa ditangani MK," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan cawabup Dadang Rusdiana. Menurutnya, dengan banyaknya kecurangan ini, Pemilukada Kab. Bandung bisa diulang, namun prosesnya harus melalui keputusan Makamah Konstitusi (MK). "Untuk pemilukada bisa saja diulang tapi tetap harus ada keputusan MK," katanya.

Sedangkan jika pemilukada ini dua putaran, lanjut Dadang, hal ini tetap tidak akan benar. Alasannya pemilukada putaran pertamanya saja sudah tidak bersih. "Jika ada dua putaran pemilukada pun itu bakalan kacau karena putaran pertama juga sudah berjalan tidak bersih dari awal," ujarnya.

Tim pemenangan pasangan No. 4, Deding Ishak-Siswanda Dadi Ahmad Fudholi juga mendesak pemilukada diulang karena kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kab. Bandung tersebut. "Kami menginginkan dilakukannya pemilukada ulang dengan sistem dan proses yang lebih fair," tegas Dadi kepada wartawan, di Rumah Makan Ampera, Jln. Soekarno-Hatta, Selasa (31/8).

Menurutnya, hasil quick count versi KPU yang sempat dilansir di beberapa media harus dibatalkan, karena proses penghitungannya dimanipulasi oleh oknum staf KPU bagian IT.

Rekayasa yang dilakukan oknum berinisial TM tersebut, katanya, jelas merugikan banyak pihak. Selain pasangan cabup-cawabup, hasil quick count versi KPU juga merugikan masyarakat. Sebab, hasil yang ditampilkan menggiring opini publik dan menilai pasangan Dadang Nasser-Deden R. Rumaji sebagai pemenang, padahal proses penghitungan manual belum selesai.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agung N. Masloman mewakili Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo, menuturkan, untuk proses penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian mekanismenya harus melalui panwas dulu. Jika laporan tersebut dinyatakan benar oleh panwas, baru pihaknya yang akan menindaklanjutinya. (GM)**