Jumat, 12 November 2010

Ridho-Darus Resmi Daftar Gugatan ke MK



SOREANG,(GM)-
Tim advokasi calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup) nomor 8, Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus), secara resmi mendaftarkan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Bandung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11).

Meski demikian, tim advokasi masih tetap membuka seluas-luasnya laporan dari masyarakat, terkait indikasi kecurangan pelaksanaan pemilukada putaran kedua di Kab. Bandung.

"Pada hari Kamis secara resmi kami melaporkan PHPU ini. Baru tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, berkas gugatan tim Ridho-Darus diterima MK," ungkap anggota tim advokasi Ridho-Darus, Hikmat Prihadi, S.H., kemarin.

Mengenai materi yang didaftarkan ke MK, yaitu gugatan terhadap penyelenggaraan pemilukada. Selain itu, berbagai kecurangan yang terjadi selama pemilukada putaran II pun turut masuk dalam materi gugatan yang didaftarkan ke MK.

Hingga saat ini, lanjut Hikmat, terdapat 120 lebih bukti kecurangan yang dimiliki tim advokasi Ridho-Darus. Dari jumlah kecurangan tersebut, pihaknya mengelompokkannya menjadi beberapa jenis. "Jadi berbagai kecurangan ini dari faktanya memang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," ungkapnya.

Meski telah memiliki 120 bukti kecurangan, Hikmat mengatakan, proses persidangan di MK tidak membatasi jika ada penambahan bukti-bukti lainnya. Karena itu, pihaknya masih tetap meminta masyarakat untuk terus memberikan laporan berbagai indikasi kecurangan pada pemilukada putaran kedua.

"Bagi masyarakat yang sama-sama menginginkan perubahan di Kab. Bandung, silakan kami masih menerima laporan indikasi kecurangan yang dilihat selama pemilukada putaran kedua," tandas Hikmat.

Menurut Hikmat, pendaftaran gugatan ke MK sudah sesuai aturan, yakni selambat-lambatnya tiga hari setelah KPUD Kab. Bandung melakukan penetapan hasil pemilukada. Meski demikian, Hikmat membantah jika pendaftaran itu dilakukan untuk mengejar target batas waktu pendaftaran saja.

Secara materi, lanjut Hikmat, bukti-bukti hingga saksi-saksi, pihaknya telah siap. Sementara secara fakta hukum, kecurangan yang terjadi memang terstruktur, sistematis, dan masif. "Masyarakat pun melihat, merasakan, dan mengetahuinya," tegasnya.

Setelah pendaftaran gugatan, Hikmat menambahkan, tim advokasi Ridho-Darus tinggal menunggu penjadwalan sidang di MK. Biasanya MK melakukan proses registrasi pendaftaran ini dengan sangat cepat dan profesional. Jadi hanya membutuhkan beberapa hari untuk memperoleh jawaban penjadwalan sidang.

"Sesuai ketentuan, proses sidang hingga putusan di MK itu hanya 14 hari. Jadi kami sangat mengapresiasi kinerja MK yang sangat profesional tersebut," tegasnya.

Tidak ada komentar: