SOREANG, (Koran basi).- Pengamat politik Kab. Bandung, H. Djamu Kertabudi mengatakan, dengan adanya gugatan ke MK membuat masa tugas Bupati H. Obar Sobarna dan Wabup H. Yadi Srimulyadi harus dipertimbangkan untuk diperpanjang, "Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen, MK sebagai lembaga negara berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atau keputusannya bersifat final," katanya.
Menurut Djamu, KPU Kab. Bandung, Pemkab Bandung, maupun Pemprov Jabar harus mengantisipasi gugatan ke MK berkaitan dengan berakhirnya masa tugas bupati/wabup periode 2005-2010 pada 5 Desember mendatang. "Berdasarkan hukum acara, putusan MK wajib diputus dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Jadi, hari libur tidak dihitung," katanya.
Apabila putusan MK keluar pada akhir November sehingga diketahui nasib Pemilukada putaran II, kata Djamu, tetap sulit dilakukan pelantikan pada 5 Desember. "Naskah putusan MK sebagai dasar surat keputusan Mendagri atas nama presiden dalam pengangkatan bupati/wabup tahun 2010-2015 dikeluarkan paling cepat 10 hari. Jadi, SK Mendagri kemungkinan besar paling cepat pada 10 Desember," katanya.
Namun, asumsi itu berubah apabila MK mengabulkan gugatan dari tim Ridho-Darus sehingga hasil perhitungan suara KPU Kab. Bandung harus dibatalkan dan ditetapkan perhitungan suara baru atau ulang. "Paling berat adalah Pemilukada ulang," katan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar