Jumat, 11 Juni 2010

Terkait Pembuangan Limbah Pabrik Kesungai Citarum Camat Majalaya Sudah Lakuan Teguran dan Pembinaan

Kab. Bandung . Patroli.-

Menanggapi pemberitaan PATROLI Edisi lalu, dengan judul” Sia-sia, Normalisasi Sungai Citarum Tanpa Kesadaran Pihak Pabrik “ dimana berkaitan dengan aksi Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh oknum Pengusaha nakal yang membuang limbah cair sisa produksi tanpa melalui proses pengolahan atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) langsung ke Sungai Citarum dan anak-anaknya di Kecamatan Majalaya. Baik yang dilakukan terang-terangan disiang hari, maupun sembunyi-sembunyi dimalam hari.

Drs. Yiyin Sodikin, Camat Majalaya yang didampingi Zaini Suganda, Kasie Daltrantib Kec. Majalaya mengatakan, bahwa pihak Kecamatan Majalaya sudah melakukan tindakan teguran dan pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktek pencemaran lingkungan sekitar Sungai Citarum.

“ pembinaan dan teguran yang kami lakukan kepada para pengusaha bersifat Sosialisasi pemahaman Perda Kab. Bandung tentang lingkungan hidup, dimana kami menegur para pengusaha agar tidak membuang langsung limbah sisa produksi kesungai langsung tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, ini jelas sudah melakukan pencemaran”. Ujar Camat.

Yiyin pun mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pemkab. Bandung seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, tentang adanya pencemaran ini yang nantinya bisa di lakukan pengusutan terhadap para pengusaha ini.

“ kami pun banyak menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan, yang langsung kami sikapi dengan melaporkan ke BPLH Kab. Bandung, perlu disampaikan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sedang ditangani oleh BPLH atas laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan sidak kelokasi, saya ga mau neko-neko untuk soal ini karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat”. Ujarnya.

Zaini Suganda pun, menambahkan sebagai Penegak Perda Kab. Bandung di Wilayah, “ kami sudah melakukan upaya Sosialisasi tentang perda-Perda Kab. Bandung tentang lingkungan Hidup seperti Perda No. 31, No32, N0.35 yang kesemuanya mengatur tentang lingkungan, selain itu teguran pun kami sampaikan kepada para oknum nakal tadi untuk tidak membuang limbah langsung Kesungai , bahkan untuk beberapa perusahaan atas laporan masyarakat kami lanjutkan ke BPLH, yang Alhamdulillah sekarang sedang diproses oleh bagian Hukum BPLH Kab. Bandung . ( ASLI ).

Tidak ada komentar: