Jumat, 12 November 2010

Pemerintah Belum Melakukan Penertiban Mayoritas Minimarket Tak Berizin




SOREANG,(koranbasi)-
DPRD Kab. Bandung mempertanyakan maraknya minimarket tanpa izin yang berdiri di wilayah Kab. Bandung. Pasalnya, minimarket tersebut dapat mengancam keberadaan pasar tradisional. Hal itu mengindikasikan Pemkab Bandung tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar.

Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, Saeful Bahri mengancam akan menutup minimarket yang tidak berizin tersebut. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan dan membahayakan keberlangsungan pasar tradisional.

"Kami akan melakukan tindakan tegas dengan menutup minimarket yang tidak memiliki izin tersebut," katanya, Kamis (11/11).

Ia menegaskan, keberadaan minimarket tersebut harus ditutup karena melanggar peraturan. "Ya, apalagi mereka telah mengancam rakyat kecil, khususnya para pedagang di pasar tradisonal, yang telah ada sebelum minimarket itu berdiri," tandasnya.

Keberadaan minimarket tak berizin tersebut diakui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab. Bandung, Bambang Budirahardjo. Disebutkan, hingga saat ini masih banyak minimarket yang belum memiliki izin operasi. Minimarket itu berdiri lebih dulu dan kemudian baru mengurus izinnya.

"Seharusnya mengurus izin lebih dulu, baru mendirikannya. Tapi yang terjadi di lapangan, mereka mendirikan dulu minimarketnya, baru mengurus izin," ungkapnya.

Kasubid Pengolahan dan Penerbitan Izin Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung, Yoga Setiagraha menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap minimarket tak berizin seperti itu. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan tindakan adalah Diskoperindag dan Satpol PP.

Untuk kawasan Bandung Timur seperti Rancaekek, Majalaya, dan Nagreg, katanya, tercatat hanya ada 8 minimarket yang memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Selebihnya belum mengantonginya. Padahal, jumlah minimarket di wilayah tersebut sudah mencapai puluhan.

Rekomendasi

Untuk mengantongi izin, jelasnya, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Diskoperindag terlebih dulu. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan izin ke BPMP Kab. Bandung. "Jadi, tanpa adanya rekomendasi itu, kita tak akan mengeluarkan izin. Ya tapi untuk masalah ini jangan ada saling lempar dalam mengeluarkan IUTM, karena kita kebingungan karena sebelumnya tidak ada yang namanya surat izin pasar modern, melainkan surat izin usaha perdagangan. Namun, setelah ada perda harus ada rekomendasi dari Diskoperindag terlebih dulu sebelum dikeluarkan IUTM," tegasnya.

Ia menyatakan, BPMP pelayanan satu pintu hanya bersifat administratif. Sedangkan tugas pokok dan fungsi pengendalian ada Diskoperindag. "Yang tidak berizin sebelum keluarnya perda memang sudah dikeluarkan SIUP oleh Diskoperindag pada 2008. Jadi, selama stagnasi menunggu perda, izinnya sengaja tidak dikeluarkan," katanya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan terkait adanya penataan pasar modern, merujuk pada Perda No. 20 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Modern.

1 komentar:

RAJA RAK MINIMARKET mengatakan...

Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com dan http://www.rajaraksupermarket.com, Telp: 021-87786434