Selasa, 10 Mei 2011

Walhi Minta Hentikan Pembangunan di KBU

KoranBasi (KBU)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk melakukan tindakan tegas untuk menghentikan proyek-proyek pembangunan perumahan elite, hotel, dan objek wisata di kawasan Bandung Utara (KBU). Pemerintah harus membatalkan dan menolak izin serta rekomendasi baru bagi pengembangan dan pembangunan di kawasan tersebut.

"Pemprov Jabar dan kabupaten kota harus segera bertindak tegas menghentikan proyek-proyek pembangunan perumahan elite, hotel, objek wisata, dan yang sedang dijalankan oleh pihak pengembang atas nama pribadi atau pemilik lahan," ujar Direktur Walhi, Dadan Ramdan dalam keterangan persnya, Minggu (8/5).

Menurutnya, saat ini ditemukan ada proyek pembangunan fasilitas wisata, hotel, dan perumahan elite di Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, yaitu di Desa Cimenyan, Desa Mekar Saluyu, Desa Ciburial, dan Desa Cimenyan. Proyek tersebut telah dilakukan sejak 2010 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Padahal proyek pembangunan di KBU tersebut jelas-jelas melanggar aturan tata ruang yang tercantum dalam Perda No. 1/2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU.

"Pada pasal 35 tentang larangan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di KBU tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengubah fungsi pemanfaatan ruang di kawasan lindung, melakukan alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis, dan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin," ujar Dadan.

Ia menilai, izin pembangunan sejumlah pengembang di KBU saat ini tidak dilengkapi dokumen perizinan yang benar. Berdasarkan pengaduan warga setempat, proyek pembangunan yang dijalankan di Kec. Cimenyan telah menimbulkan dampak lingkungan hidup terhadap warga sekitar seperti longor, banjir dan kehilangan mata air, konflik sosial, dan rusaknya fasilitas sosial.

Kasus tersebut, terjadi di Kp. Ciosa, Suka Akur, Pasirsoang, dan Babakan Cikutra di Desa Mekar Saluyu, Kp. Cihareulang, Desa Cimenyan, lokasi jalan Pakar Timur, Desa Ciburial.

"Bencana ekologis ini berdampak pada terancamnya keselamatan warga, rusaknya sarana perumahan warga, fasilitas sosial seperti jalan warga dan kerugian-kerugian secara ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu perlindungan pemerintah terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya harus segera diberikan kepada warga sekitar KBU," katanya.

Walhi pun pun meminta agar data pemegang dan pemohon izin dan salinan perizinan pengembang yang berada di KBU dapat disebarluaskan kepada publik. (GM)

Tidak ada komentar: