Jumat, 12 November 2010

BFC Sudah Kantongi Nama 15 Pemain


BANDUNG, (koran basi).- Sedikitnya 15 nama pemain telah dikantongi tim asal Bandung, Bandung FC (BFC) yang mengikuti Liga Primer Indonesia (LPI). Separuh diantaranya merupakan pemain yang telah melalui proses seleksi dan sisanya adalah pemain yang positif akan memperkuat BFC pada kompetisi yang akan digelar tahun depan.Demikian diungkapkan oleh penganggung jawab BFC, Muhammad Kusnae ni, Kamis (11/11).

Menurut dia, tujuh pemain yang positif akan menjadi bagian skuad BFC tersebut yaitu mereka pemain senior yang diajak untuk bergabung sebelum seleksi, Minggu (7/11) lalu. Ia menyebutkan, Egi Nirwan (Eks Persikab), Deden Hermawan, Asep Gunawan, Kurnia Sandi (kiper), Nuralim (Bandung Raya), Yaris Riyadi (Persikab), dan Caesar (striker eks Sriwijaya U-21).

"Sementara itu, hasil seleksi dari 50 pemain kemarin, pelatih (Nandar Iskandar) merekomendasikan delapan hingga sembilan pemain. Di antaranya Asep Mulyana, dua stoper Taufan dan Ikhwan Wicaksono, bek kanan dan kiri Imam dan Ikhsan, kiper Cecep dan Arif Lesmana," tuturnya.

Selain nama-nama yang disebutkan tersebut, Kusnaeni mengaku masih mengincar pemain asing. Salah satunya ia tertarik pada striker Indo-Holand Bryan Brard yang telah merobek gawang Surabaya FC pada laga amal di Surabaya, Rabu (10/11)lalu.

"Ada juga dua pemain asal Australia yang akan kami undang, tetapi tidak akan saya sebutkan karena takut dibajak oleh tim LPI lainnya juga tim liga super jelang putaran kedua nanti," katanya.

Lebih jauh, Kusnaeni menuturkan, timnya akan mengumpulkan ke 15 lebih pemain itu pada training center atau pemusatan latihan di Lembang, Kab. Bandung Barat mulai Senin (15/11) hingga 221 November mendatang. Sementara itu, striker Indo Holand dan dua pemain asing tersebut akan datang sebelum pertandingan pre season 22-27 November nanti.

Ia menambahkan, pada TC nanti ada dua pemain yang diundang pada seleksi kedua nanti, akan bergabung pemain yang lebih senior yaitu Beni Kunkun (Persikab), Fakrudin (gelandang bertahan Persebaya).

Persib akan Lakukan Evaluasi Pemain


BANDUNG, (koran basi).- Persib Bandung dijadwalkan akan menggelar evaluasi bersama dengan pemegang saham mayoritas (konsorsium) pada, Sabtu (20/11) ini. Hal itu menyusul Presiden Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Komisaris Utama PT PBB, dan asisten pelatih telah melakukan pertemuan internal, Senin (8/11) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Presdir PT PBB sekaligus Manajer Persib, Umuh Muchtar kepada wartawan, Kamis (11/11). Umuh yang enggan menyebutkan hasil pertemuan itu akan mempublikasikan hasil evaluasi setelah pertemuan Sabtu nanti. Pasalnya, rangkuman pertemuan Senin lalu tersebut harus dibahas kembali oleh konsorsium dan keputusannya pun harus sesuai dengan kesepakatan bersama.

Salah satu permasalahan yang akan dibicarakan nanti yaitu nasib Pelatih Kepala Persib, Jovo Cuckovic. Selain itu mengenai pemain tambahan untuk putaran ked

BANDUNG, (PRLM).- Persib Bandung dijadwalkan akan menggelar evaluasi bersama dengan pemegang saham mayoritas (konsorsium) pada, Sabtu (20/11) ini. Hal itu menyusul Presiden Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Komisaris Utama PT PBB, dan asisten pelatih telah melakukan pertemuan internal, Senin (8/11) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Presdir PT PBB sekaligus Manajer Persib, Umuh Muchtar kepada wartawan, Kamis (11/11). Umuh yang enggan menyebutkan hasil pertemuan itu akan mempublikasikan hasil evaluasi setelah pertemuan Sabtu nanti. Pasalnya, rangkuman pertemuan Senin lalu tersebut harus dibahas kembali oleh konsorsium dan keputusannya pun harus sesuai dengan kesepakatan bersama.

Salah satu permasalahan yang akan dibicarakan nanti yaitu nasib Pelatih Kepala Persib, Jovo Cuckovic. Selain itu mengenai pemain tambahan untuk putaran kedua

Terkait Terjadinya Gugatan Pemilukada Tugas Obar dan Yadi Bisa Diperpanjang

SOREANG, (Koran basi).- Pengamat politik Kab. Bandung, H. Djamu Kertabudi mengatakan, dengan adanya gugatan ke MK membuat masa tugas Bupati H. Obar Sobarna dan Wabup H. Yadi Srimulyadi harus dipertimbangkan untuk diperpanjang, "Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen, MK sebagai lembaga negara berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atau keputusannya bersifat final," katanya.

Menurut Djamu, KPU Kab. Bandung, Pemkab Bandung, maupun Pemprov Jabar harus mengantisipasi gugatan ke MK berkaitan dengan berakhirnya masa tugas bupati/wabup periode 2005-2010 pada 5 Desember mendatang. "Berdasarkan hukum acara, putusan MK wajib diputus dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Jadi, hari libur tidak dihitung," katanya.

Apabila putusan MK keluar pada akhir November sehingga diketahui nasib Pemilukada putaran II, kata Djamu, tetap sulit dilakukan pelantikan pada 5 Desember. "Naskah putusan MK sebagai dasar surat keputusan Mendagri atas nama presiden dalam pengangkatan bupati/wabup tahun 2010-2015 dikeluarkan paling cepat 10 hari. Jadi, SK Mendagri kemungkinan besar paling cepat pada 10 Desember," katanya.

Namun, asumsi itu berubah apabila MK mengabulkan gugatan dari tim Ridho-Darus sehingga hasil perhitungan suara KPU Kab. Bandung harus dibatalkan dan ditetapkan perhitungan suara baru atau ulang. "Paling berat adalah Pemilukada ulang," katan

Guru Honorer Tagih Janji



SOREANG,(Koranbasi)-
Guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) mempertanyakan janji pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya meski sempat melakukan beberapa kali proses pemberkasan data, namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses tersebut.

"Sudah tidak terhitung berapa biaya yang sudah saya keluarkan untuk proses pemberkasan ini. Tapi kejelasan tindak lanjutnya belum ada terus," ujar Abdul Rozak, salah seorang guru honorer PAI di salah satu sekolah negeri di Kec. Cicalengka, Kamis (11/11).

Dikatakan, dirinya sudah menjadi guru honorer PAI sejak 14 tahun lalu. Honor yang diterimanya pun masih jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Meski demikian, Abdul mengaku masih menaruh harapan, suatu saat dirinya akan diangkat menjadi guru PNS.

Pada tahun ini, Abdul mengaku sudah melakukan dua kali pemberkasan. Tidak termasuk proses pemberkasan yang telah ia lakukan sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Abdul, proses pemberkasan ini selalu membutuhkan uang yang lumayan untuk transportasi dari Cicalengka ke Baleendah, biaya fotokopi, dll. "Kalau dihitung-hitung sejak awal hingga sekarang, mungkin biaya yang sudah saya keluarkan untuk pemberkasan ini hampir Rp 1 juta," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Arifin Sobari mengatakan, pengangkatan PNS dari guru honorer telah diatur dalam PP 48/2005 junto PP 43/2007 tentang Sistem Pengangkatan Guru Honorer.

Dalam PP itu dikatakan, guru honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah guru honorer yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan honorariumnya dibiayai APBN maupun APBD. Tak hanya itu, usia maksimal guru honorer tersebut 48 tahun.

Jadi, kata Arifin, sebenarnya para guru honorer, apalagi yang berstatus guru honorer yayasan atau sekolah yang tidak dibiayai APBN atau APBD, harus mempertanyakan jika ada permintaan pemberkasan oleh petugas dinas terkait. Pasalnya dikhawatirkan proses pemberkasan itu hanya sebatas janji-janji palsu.

"Seharusnya, sebelum proses pemberkasan dilakukan, guru honorer yang ada di Kab. Bandung ini diberi SK oleh bupati atau minimal kepala dinas pendidikan, sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka diakui pemerintah daerah," usul Arifin.

Sulit dipahami

Hingga saat ini, proses pengakuan secara legal formal belum ada. Jadi secara prosedural sebenarnya akan sulit dipahami jika para guru honorer ini dijanjikan akan diangkat menjadi PNS. "Kondisi ini sama dengan pengajuan bantuan dari pemerintah daerah, ibaratnya yang mengajukan tidak memiliki KTP setempat. Ini akan sulit," cetusnya.

Untuk itu, Arifin mengimbau agar para guru honorer tidak diiming-imingi janji-janji semata. Melainkan bentuk keberpihakan yang lebih pasti, berupa pemberian SK oleh bupati atau kepala dinas, sehingga para guru honorer ini diakui pemerintah daerah.

Dikatakan Arifin, pemerintah daerah biasanya beralasan keberadaan para guru PAI ini merupakan tanggung jawab Departemen Agama. Padahal pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan instansi vertikal, seperti Departemen Agama

Minum Obat Filariasis Warga Masih Trauma




SOREANG,(Koran basi)-
Sejumlah warga di Kab. Bandung masih trauma dengan obat filariasis karena tahun lalu ada beberapa orang yang meninggal setelah meminumnya. Dengan begitu, mereka lebih memilih menyimpan obat tersebut.

Pantauan "GM" di lapangan, meski ada sebagian yang langsung meminum obat tersebut ketika diberi petugas, namun tidak sedikit yang ragu-ragu meminumnya. Bahkan di antara mereka banyak yang menyimpan obat tersebut terlebih dulu hingga berani meminumnya.

Seperti Agus Mulyana (35), warga Desa Cebek, Cicalengka, Kab. Bandung. Ia mengaku masih takut meminum obat filariasis karena ingat peristiwa tahun lalu.

"Tahun kemarin saya rencananya akan minum, namun ternyata ada peristiwa meninggalnya warga yang diduga minum obat tersebut. Makanya saya tidak jadi minum. Tahun sekarang juga sepertinya saya juga tidak akan meminum obat tersebut," katanya.

Agus mengakui pentingnya memakan obat tersebut, namun karena ragu ia memilih tidak meminumnya. "Kalau sekarang memang belum dikasih obatnya, tapi sepertinya kalau dikasih juga tidak akan diminum," ujarnya.

Kepala UPTD Puskesmas Soreang, dr. Enda Nurlinda menuturkan, di hari pertama pemberian obat, persentase masyarakat yang mengambil obat filariasis ke pos pemberian obat sekitar 30%. Namun setelah di-sweeping ada peningkatan. "Seperti di RW 15. Asalnya masyarakat yang mengambil obat 492 orang, sekarang sudah 651 orang," katanya sambil menambahkan, sweeping akan dilakukan selama sepekan.

Diakui Enda, di beberapa wilayah memang ada masyarakat yang enggan mengambil obat ke pos pemberian. Selain malas, juga karena warga tersebut sakit atau trauma. "Kalau yang malas datang kita antar obat tersebut melalui kader kesehatan. Kalau yang sakit tidak dipaksakan, tapi ditunda hingga sembuh dulu," jelasnya.

Sementara untuk yang masih trauma, lanjut Enda, pihaknya terus melakukan berbagai tindakan preventif seperti melakukan imbauan. Dengan begitu diharapkan mereka merasa perlu meminum obat tersebut. "Di masyarakat memang masih ada yang trauma dengan kejadian tahun lalu. Padahal di Soreang sendiri tidak terjadi apa-apa. Tapi kita tetap mengupayakan agar mereka meminumnya," ujarnya.

Tidak itu saja, tutur Enda, masih ada juga yang merasakan efek obat seperti mual dan pusing. Namun tidak parah karena setelah ditangani langsung sembuh. "Masyarakat yang datang ke puskesmas karena merasakan efek dari obat filariasis ada tiga orang. Tapi sesudah ditangani langsung pulang karena mual dan pusingnya ringan," katanya.

Ridho-Darus Resmi Daftar Gugatan ke MK



SOREANG,(GM)-
Tim advokasi calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup) nomor 8, Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus), secara resmi mendaftarkan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Bandung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11).

Meski demikian, tim advokasi masih tetap membuka seluas-luasnya laporan dari masyarakat, terkait indikasi kecurangan pelaksanaan pemilukada putaran kedua di Kab. Bandung.

"Pada hari Kamis secara resmi kami melaporkan PHPU ini. Baru tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, berkas gugatan tim Ridho-Darus diterima MK," ungkap anggota tim advokasi Ridho-Darus, Hikmat Prihadi, S.H., kemarin.

Mengenai materi yang didaftarkan ke MK, yaitu gugatan terhadap penyelenggaraan pemilukada. Selain itu, berbagai kecurangan yang terjadi selama pemilukada putaran II pun turut masuk dalam materi gugatan yang didaftarkan ke MK.

Hingga saat ini, lanjut Hikmat, terdapat 120 lebih bukti kecurangan yang dimiliki tim advokasi Ridho-Darus. Dari jumlah kecurangan tersebut, pihaknya mengelompokkannya menjadi beberapa jenis. "Jadi berbagai kecurangan ini dari faktanya memang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," ungkapnya.

Meski telah memiliki 120 bukti kecurangan, Hikmat mengatakan, proses persidangan di MK tidak membatasi jika ada penambahan bukti-bukti lainnya. Karena itu, pihaknya masih tetap meminta masyarakat untuk terus memberikan laporan berbagai indikasi kecurangan pada pemilukada putaran kedua.

"Bagi masyarakat yang sama-sama menginginkan perubahan di Kab. Bandung, silakan kami masih menerima laporan indikasi kecurangan yang dilihat selama pemilukada putaran kedua," tandas Hikmat.

Menurut Hikmat, pendaftaran gugatan ke MK sudah sesuai aturan, yakni selambat-lambatnya tiga hari setelah KPUD Kab. Bandung melakukan penetapan hasil pemilukada. Meski demikian, Hikmat membantah jika pendaftaran itu dilakukan untuk mengejar target batas waktu pendaftaran saja.

Secara materi, lanjut Hikmat, bukti-bukti hingga saksi-saksi, pihaknya telah siap. Sementara secara fakta hukum, kecurangan yang terjadi memang terstruktur, sistematis, dan masif. "Masyarakat pun melihat, merasakan, dan mengetahuinya," tegasnya.

Setelah pendaftaran gugatan, Hikmat menambahkan, tim advokasi Ridho-Darus tinggal menunggu penjadwalan sidang di MK. Biasanya MK melakukan proses registrasi pendaftaran ini dengan sangat cepat dan profesional. Jadi hanya membutuhkan beberapa hari untuk memperoleh jawaban penjadwalan sidang.

"Sesuai ketentuan, proses sidang hingga putusan di MK itu hanya 14 hari. Jadi kami sangat mengapresiasi kinerja MK yang sangat profesional tersebut," tegasnya.

Pemerintah Belum Melakukan Penertiban Mayoritas Minimarket Tak Berizin




SOREANG,(koranbasi)-
DPRD Kab. Bandung mempertanyakan maraknya minimarket tanpa izin yang berdiri di wilayah Kab. Bandung. Pasalnya, minimarket tersebut dapat mengancam keberadaan pasar tradisional. Hal itu mengindikasikan Pemkab Bandung tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar.

Sehubungan dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung, Saeful Bahri mengancam akan menutup minimarket yang tidak berizin tersebut. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan dan membahayakan keberlangsungan pasar tradisional.

"Kami akan melakukan tindakan tegas dengan menutup minimarket yang tidak memiliki izin tersebut," katanya, Kamis (11/11).

Ia menegaskan, keberadaan minimarket tersebut harus ditutup karena melanggar peraturan. "Ya, apalagi mereka telah mengancam rakyat kecil, khususnya para pedagang di pasar tradisonal, yang telah ada sebelum minimarket itu berdiri," tandasnya.

Keberadaan minimarket tak berizin tersebut diakui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab. Bandung, Bambang Budirahardjo. Disebutkan, hingga saat ini masih banyak minimarket yang belum memiliki izin operasi. Minimarket itu berdiri lebih dulu dan kemudian baru mengurus izinnya.

"Seharusnya mengurus izin lebih dulu, baru mendirikannya. Tapi yang terjadi di lapangan, mereka mendirikan dulu minimarketnya, baru mengurus izin," ungkapnya.

Kasubid Pengolahan dan Penerbitan Izin Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung, Yoga Setiagraha menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap minimarket tak berizin seperti itu. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan tindakan adalah Diskoperindag dan Satpol PP.

Untuk kawasan Bandung Timur seperti Rancaekek, Majalaya, dan Nagreg, katanya, tercatat hanya ada 8 minimarket yang memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Selebihnya belum mengantonginya. Padahal, jumlah minimarket di wilayah tersebut sudah mencapai puluhan.

Rekomendasi

Untuk mengantongi izin, jelasnya, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Diskoperindag terlebih dulu. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan izin ke BPMP Kab. Bandung. "Jadi, tanpa adanya rekomendasi itu, kita tak akan mengeluarkan izin. Ya tapi untuk masalah ini jangan ada saling lempar dalam mengeluarkan IUTM, karena kita kebingungan karena sebelumnya tidak ada yang namanya surat izin pasar modern, melainkan surat izin usaha perdagangan. Namun, setelah ada perda harus ada rekomendasi dari Diskoperindag terlebih dulu sebelum dikeluarkan IUTM," tegasnya.

Ia menyatakan, BPMP pelayanan satu pintu hanya bersifat administratif. Sedangkan tugas pokok dan fungsi pengendalian ada Diskoperindag. "Yang tidak berizin sebelum keluarnya perda memang sudah dikeluarkan SIUP oleh Diskoperindag pada 2008. Jadi, selama stagnasi menunggu perda, izinnya sengaja tidak dikeluarkan," katanya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan terkait adanya penataan pasar modern, merujuk pada Perda No. 20 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Modern.

Perbaikan Kawasan Hulu Harus Dilakukan Pengerukan Sungai Hanya Solusi Jangka Pendek

SOREANG, (koranbasi).- Banjir besar di Kecamatan Rancaekek dua hari lalu menegaskan betapa tidak efektifnya penanganan banjir Citarum jika hanya mengandalkan pengerukan sungai dan anak sungai. Harus ada desain besar yang komprehensif, terutama terkait penanganan kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang dalam kondisi kritis.

"Pengerukan sungai memang menjadi solusi jangka pendek yang insidental. Namun tanpa perbaikan kawasan hulu, kerja pengerukan yang memakan biaya demikian besar akan sia-sia. Sedimentasi kembali memenuhi sungai sehingga daya dukung sungai turun. Ujung-ujungnya air meluap lagi, banjir lagi," ucap Koordinator Perhimpunan Kelompok Kerja (PPK) DAS Citarum Deni Riswandani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, banjir Rancaekek menggenangi lebih dari 5.000 rumah di 13 desa. Beberapa wilayah yang sebelumnya tak tersentuh banjir, ikut menjadi wilayah tergenang. Desa Sukamanah, misalnya, yang mestinya terbebas dari banjir pascapengerukan Sungai Citarik, ternyata tak terhindar dari bencana.

Menurut Deni, kunci penanganan Citarum adalah ketegasan tata ruang, baik di kawasan hulu, tengah, maupun hilir. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi kuat berbagai instansi yang berkepentingan. "Sampai saat ini penanganannya masih sektoral. Karena itulah, permasalahan tak pernah tuntas," katanya.

Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengungkapkan, melihat banjir yang setia mengunjungi wilayahnya, apa yang paling dibutuhkan warga untuk jangka pendek adalah pengerukan tiga anak sungai Citarum, yakni Cikeruh, Cikijing, dan Cimande. "Selain itu, kami juga meminta agar segera ada perbaikan tanggul Sungai Cikeruh yang jebol," ungkapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pendayagunaan Tata Guna Air (PTGA) BBWS Citarum Asep Kuryana mengungkapkan, pengerukan tiga anak sungai yang melintas di Rancaekek sudah diagendakan oleh BBWS sebagai bagian dari program pengerukan sembilan anak sungai Citarum. "Perihal waktu pelaksanaan dan berapa biaya yang dibutuhkan, belum diketahui pasti," ujarnya.

Kepada warga, Asep berharap agar secara swadaya ikut mendukung upaya penanganan banjir. Ia mencontohkan kondisi drainase di beberapa wilayah di Rancaekek, seperti di kanan-kiri Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, yang kurang memadai. Akibatnya, ketika banjir datang, air sulit mengalir dan menggenang.

Rabu, 03 November 2010

PERBEDAAN HASIL PERHITUNGAN PILKADA WAJAR



Soreang, 1/11 (KoranBasi) - Perbedaan hasil perhitungan suara Pilkada 2010 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, putaran kedua antara tim pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati H Ridho Budiman Utama/H Dadang Rusdiana dengan KPU KPUD dan Golkar, dinilai wajar.

"Karena, pola pengumpulan serta penghitungan datanya berbeda. Meski sama-sama menggunakan SMS, tapi dari pola penyusunan data dan penghitungan berbeda, maka hasilnya berbeda," jelas Ketua Tim Pemenangan Ridho-Darus, Arifin Sobari, Senin.

Hingga hitungan cepat ditutup, ujar Arifin, "media centre" Ridho-Darus tetap memunculkan angka unggul 50,4 persen
sedangkan DN hanya meraih suara 49,4 persen.

Menurut Arifin, hitungan cepat bukanlah penghitungan resmi, berapa pun angka yang keluar dari hitungan cepat bagi pihaknya tetap tidak menjadi ukuran, karena bukan perhitungan manual KPUD.

Arifin sangat optimis, angka yang keluar pada perhitungan manual mendekati perolehan suara hitungan cepat sms,
karena tim Ridho-Darus telah menempatkan saksinya di 5.200 tempat pemungutan suara (TPS) atau mncapai 100 persen.

Dengan demikian, kata Arifin, di tingkat deviasi dapat dikurangi, tidak hanya itu, para saksi di 100 persen TPS itu pun akan siap menjadi faktor utama untuk mencegah adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.

Sementara itu Ridho Budiman Utama, mengaku kecewa atas kerja KPU Kabupaten Bandung, karena terlambat mendistribusikan surat panggilan atau formulir C-6 hingga hari pemungutan suara, Minggu (31/10).

"Saya prihatin dan kecewa dengan keterlambatan pendistribusian surat panggilan atau formulir C-6 itu, apalagi warga di basis kami belum seluruhnya menerima formulir C-6 hingga hari H pemungutan suara," kata Ridho.

Ridho yang berpasangan dengan calon Wakil Bupati Bandung, H Dadang Rusdiana dalam Pilkada tahun ini, juga menganggap KPU lalai saat mendistribusikan formulir C-6 sehingga ada yang tercampur antara TPS satu dengan lainnya.

Menurut Ridho, ada 200 lembar formulir C-6 yang seharusnya berada di TPS 40 Kecamatan Baleendah, tapi bercampur dengan formulir C-6 di TPS 74, sehingga kesalahan tersebut sistemik karena dibuat seperti disengaja.***1**

BUPATI: PILKADA KABUPATEN BANDUNG KONDUSIF



Soreang, 1/11 (koranbasi) - Bupati Bandung H Obar Sobarna menyatakan proses Pilkada putaran dua Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berjalan lancar tanpa kendala berarti dan tingkat partisipasi pemilih menunjukkan peningkatan hingga di atas 65 persen.

"Meski memang ada beberapa TPS (tempat pemungutan suara) yang tingkat partisipasinya hanya 40 persen, karena mungkin ini hari libur jadi warga masih agak malas untuk mencoblos. Namun demikian, saya harap secara keseluruhan bisa meningkat hingga di atas 70 persen," kata Obar di Soreang, Minggu (31/10) malam.

Bupati mengaku belum mendapat laporan terkait kendala yang dihadapi TPS dalam hal logistik, dan berharap hasil putaran dua ini benar-benar merupakan aspirasi dari bawah orang yang memang dipercayai masyarakat untuk memimpin Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

Bupati didampingi unsur Muspida melakukan kunjungan ke sejumlah TPS di wilayah selatan Kabupaten Bandung, dan sebelumnya tepat pukul 07.00 WIB, bupati bersama istri melakukan pencoblosan di TPS 17 Kampung Ciloa RW 10, Desa Pamekaran,Kecamatan Soreang.

Sementara Sekda Kabupaten Bandung H Sofian Nataprawira didampingi Ketua KPUD Kabupaten Bandung sebelumnya juga melakukan peninjauan persiapan TPS di wilayah timur Kabupaten Bandung pula.

Sedangkan pantauan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung untuk persiapan dan pelaksanakan putaran dua dinilai aman terkendali, meski ada permasalahan seperti pendistribusian perlengkapan TPS, masih dapat dikendalikan.

"Hasil pantauan kami di lapangan, mulai H-2 lalu, persiapan TPS dan perlengkapan lainnya tidak menemui kendala yang berarti," kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar.
Komisi A, menurut Cecep, akan segera melakukan evaluasi terhadap sosialisasi yang dilakukan KPUD selama putaran dua, meski setidaknya KPU sudah berusaha keras melaksanakan sosialisasi dengan jalan santai dan Warling (wawar keliling) pekan lalu.

Masyarakat korban gempa bumi Pangalengan pun batal menggelar demontrasi saat hari pencoblosan, dan mereka lebih memilih Golput sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap Bupati Bandung atas dana gempa tahap dua yang belum cair hingga sekarang.

Meski demikian Kordinator Solidaritas Masyarakat Korban Gempa (SMKG) Kabupaten Bandung, Denny Abdullah mengaku sebagian masyarakat korban gempa pun ada yang mencoblos.

"Mereka rata-rata mencoblos pasangan nomor delapan. Alasannya, kami sudah mengimbau kepada masyarakat jika mau memilih jangan pilih calon bupati yang suka berdusta," kata Deny.

PASANGAN DADANG-DEDEN MENANG DI PILKADA KABUPATEN BANDUNG

Bandung, 1/11 (koran basi) - Berdasarkan Hasil Penghitungan Suara Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Naser dan Deden Rumaji menang di Pilkada Kabupaten Bandung 2010 Putaran Kedua dengan raihan 673.463 suara atau 53,25 persen sedangkan pasangan Ridho Budiman-Dadang Rusdiana mendapat 591.197 suara atau 46,75 persen.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Osin Permana di Bandung, Minggu (31/10) malam, menyatakan penghitungan sementara ini dinyatakan berakhir pukul 22.21 WIB setelah masuknya seluruh data yang berasal dari formulir C-1 sebanyak 31 kecamatan.

"Hasil ini bukan merupakan ketetapan KPU karena yang akan menjadi acuan penetapan adalah penghitungan berjenjang dan manual yang akan ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, 8 November 2010 mendatang," ujarnya.

Ia menegaskan penghitungan suara sementara ini dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan publik yang ingin segera mengetahui hasil sementara Pemilukada 2010 Putaran Kedua.

Ketua Pokja Penghitungan KPU Kabupaten Bandung, Tatang Sudrajat mengatakan bercermin dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya, hasil penghitungan suara sementara tidak akan jauh berbeda dengan hasil yang berasal dari rekapitulasi manual.

"Biasanya hanya ada beberapa koreksi saja dari PPK karena kesalahan penghitungan namun angkanya tidak banyak," ujarnya.

Selain raihan suara, KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan jumlah partisipasi pemilih sebanyak 61,45 persen dengan jumlah suara syah sebanyak 1.264.660 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.129.802 pemilih.***1***